Ditjen Pajak Sebut UMKM Bakal Dapat Kompensasi dari Kenaikan PPN 12 Persen

Ditjen Pajak Sebut UMKM Bakal Dapat Kompensasi dari Kenaikan PPN 12 Persen

Ditjen Pajak sebut pelaku UMKM bakal mendapat kompensasi dari kenaikan PPN menjadi 12 persen.-(Ilustrasi/Antara)-

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017, barang dan jasa yang dianggap memiliki peran vital dalam kehidupan masyarakat akan tetap dikecualikan dari tarif PPN.

Barang-barang yang tidak dikenakan PPN antara lain adalah bahan pangan pokok seperti beras, jagung, daging, telur, susu, sayuran, dan buah-buahan. 

BACA JUGA: Anggota DPRD Kutim Pandi Widiarto: Kesejahteraan Masyarakat Adalah Prioritas Utama

BACA JUGA: Gedung Lama Dispora Kaltim Disiapkan Jadi Pusat Pelatihan dan Asrama, Ada Resepsionis Siap 24 Jam

Barang-barang ini diprioritaskan untuk menjaga kestabilan harga dan daya beli masyarakat.

Dari sisi jasa, layanan seperti pendidikan dan kesehatan dasar yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga non-profit juga tidak akan dikenakan PPN. 

Selain itu, ekspor barang dan jasa juga termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari kenaikan tarif PPN.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami manfaat dari kenaikan tarif PPN yang dilakukan pemerintah. 

BACA JUGA: Saatnya Memulai Hidup Hemat saat PPN Naik Tahun 2025, Cek Tipsnya

BACA JUGA: Direktur Utama BRI Dinobatkan Sebagai “The Best CEO” untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities

Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program sosial yang menyasar masyarakat menengah ke bawah, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: