Pantas Saja Judi Online Sulit Diberantas, Oknum Komdigi Ternyata Terima Setoran
Bukti bukti kasus judi online ditampilkan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024) .-(Foto/ Antara)-
"Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya gak ke blokir," katanya saat penggeledahan di lokasi, Jumat, 1 November 2024.
Tidak hanya itu, tersangka ini juga mampu membayar sejumlah staf yang dipekerjakan sebagai admin dan operator dengan upah Rp5 juta per bulan.
BACA JUGA: Kapolres Kukar Berkomitmen Membantu Ketahanan Pangan di Kukar
BACA JUGA: Pembangunan Jembatan di Long Gelawang Mahulu Berjalan Lambat, Abdul Rahman: Tampak Mangkrak
Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan.
Kantor satelit yang digunakan untuk operasional para staf ini berlokasi di ruko yang didirikan tanpa sepengetahuan atasan di Komdigi.
2 Tersangka Jadi DPO
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial A dan M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kedua DPO tersebut adalah bagian dari jaringan yang lebih besar.
BACA JUGA: DP3AKB Balikpapan Gelar Kegiatan Belajar di Luar Kelas, Budayakan Kembali Permainan Antar Teman
BACA JUGA: Pria di Balikpapan Cabuli Dua Keponakannya, Mengaku Tertarik pada Anak di Bawah Umur
"Ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M," ujarnya.
Ade juga menambahkan bahwa polisi telah menetapkan total 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 oknum pegawai Komdigi.
Di samping itu, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi para tersangka yang terbukti terkait dalam kasus ini.
"Baik sisi oknum internal komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: