Margarito Kamis Menilai Keputusan PTTUN Banjarmasin Dapat Merugikan Paslon Lain
Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menilai putusan PTTUN Banjarmasin dapat merugikan paslon lain di Pilkada Kukar 2024.-(Foto/ Istimewa)-
"Seandainya Edi Damansyah tidak ikut Pilkada, hanya akan ada dua pasangan calon yang bersaing. Potensi suara yang biasanya diperoleh Edi bisa saja mengalir ke dua calon lain," katanya.
Ia menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berdampak serius pada hasil Pilkada 2024 Kabupaten Kukar.
BACA JUGA: ASN Hadir saat Debat Pilkada, Sekda PPU: Silakan!
BACA JUGA: Bawaslu Kukar Temukan 10 Pelanggaran Pilkada, 7 Kasus Pidana Tak Dapat Ditindaklanjuti
"Karena ada aturan yang tidak dilaksanakan dengan benar, saya anggap pertimbangan majelis PTTUN Banjarmasin salah," tambah Margarito.
Margarito menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas dua periode Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara harus ditaati. Dengan demikian, Edi tidak lagi berhak mencalonkan diri.
"Putusan MK sudah jelas, Edi tidak boleh mencalonkan diri lagi. Itu adalah ketetapan hukum yang berlaku sejak ditetapkan MK," tegasnya.
“Jadi, Edi Damansyah harus dianggap sudah menjabat 2 periode sesuai ketentuan MK. Tidak ada interpretasi lain,” tandas Margarito menutup argumennya.
BACA JUGA: KPU Balikpapan Serahkan Kasus Pencopotan RT ke Bawaslu
BACA JUGA: Prosedur Serta Info Lelang di BRI Mudah, Tinggal Klik, Informasi Dapat
Sebagai tindak lanjut, Margarito menyarankan penggugat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan.
Ia berharap MA bisa memberikan keputusan yang adil dan benar.
"Saya berharap MA bisa memutuskan dengan benar dalam kasus ini, jangan sampai muncul keputusan yang aneh. MK sudah jelas menyatakan dua periode," ungkap Margarito.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum KPU Kutai Kartanegara, Hifdzil Alim, menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan pihaknya telah merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
BACA JUGA: Belajar dari Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Ingatkan Potensi PSU di Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: