Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Isu Pungutan Uang Perpisahan Sekolah

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie -Disway/ Mayang-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Isu dugaan pungutan acara perpisahan sekolah menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Munculnya pungutan tersebut dianggap membebankan para orang tua siswa.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mengungkapkan, bahwa pungutan yang terjadi di sekolah-sekolah itu harusnya sudah tidak ada lagi.
Pasalnya, berbagai pungutan itu telah dilarang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Samarinda. Disdikbud memperjelas aturan larangan tersebut melalui surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda dengan Nomor 100.4.4/8583/100.01.
“Ya, memang surat edaran itu sudah dikeluarkan, termasuk larangan terkait jual beli buku dan pelaksanaan acara perpisahan yang berlebihan. Jika ditemukan ada oknum sekolah yang terlibat dalam pelanggaran ini, maka akan diberikan sanksi,” kata Novan, Sabtu (1/2/2025).
BACA JUGA: 1.121 Jiwa Terdampak Banjir Samarinda, BPBD Bangun Dapur Umum
Novan menjelaskan, bahwa sanksi hanya bisa diberikan jika pihak sekolah terbukti secara langsung menginstruksikan atau mewajibkan pungutan tersebut.
“Dalam banyak kasus, acara ini terjadi ketika ada kesepakatan antara orang tua siswa. Jika diputuskan melalui voting atau musyawarah orang tua, maka regulasi terkait sanksi sulit diterapkan,” ungkapnya.
Acara perpisahan sekolah, menurut dia, sebenarnya tidak wajib dilakukan oleh satuan pendidikan, apalagi acara yang bersifat mewah dan cenderung membebani orang tua siswa.
“Kalau kita bicara soal perpisahan, sebenarnya dalam sistem pendidikan tidak ada agenda khusus untuk itu. Sejak dulu, setelah ujian dan pengumuman kelulusan, tidak ada acara perpisahan yang bersifat mewah,” jelasnya.
BACA JUGA: Kota Samarinda Catat Tren Positif di 2024: Kemiskinan Turun, IPM Naik
BACA JUGA: DPRD Kaltim Tegaskan Pemda Harus Mendukung Kelancaran Program MBG di Kubar dan Mahulu
Novan juga mengatakan, acara perpisahan hanya terjadi sekali seumur hidup itu tidak harus dirayakan secara mewah dan besar-besaran.
Menurutnya, daripada hanya mempertimbangkan acara untuk bersenang-senang dalam satu hari, lebih bijak untuk mempertimbangkan dampaknya.
"Perlu diperhatikan, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Jangan sampai memberatkan hanya untuk kesenangan dalam satu waktu saja," ucap Novan.
"Contohnya di sekolah negeri, tidak ada klasifikasi ekonomi dalam penerimaan siswa. Semua anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa dibebani biaya tambahan yang tidak wajib,” imbuhnya.
BACA JUGA: Program MBG Masih Terkendala, Dapur Umum di Jalan Antasari Belum Beraktivitas
BACA JUGA: Pemerintah Batal Lantik Kepala Daerah Serentak pada 6 Februari 2026
Novan mengingatkan pentingnya edukasi terhadap orang tua siswa dan komite. Hal itu perlu dilakukan, mengingat empati yang kurang itu dapat memicu kecemburuan sosial.
“Persoalan paling penting adalah edukasi kepada seluruh orang tua dan siswa mengenai dampak sosial dan psikologis dari acara perpisahan yang berlebihan,” tuturnya.
Ia berharap, isu pungli ini tidak berpolemik lebih lanjut agar siswa-siswi dapat melaksanakan acara perpisahan mereka dengan tenang tanpa kekhawatiran akan membayar biaya apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: