Margarito Kamis Menilai Keputusan PTTUN Banjarmasin Dapat Merugikan Paslon Lain
Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menilai putusan PTTUN Banjarmasin dapat merugikan paslon lain di Pilkada Kukar 2024.-(Foto/ Istimewa)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin dalam sengketa Pilkada Kutai Kartanegara 2024 berpotensi merugikan para pasangan calon (Paslon) lainnya secara konstitusional.
Sebelumnya,dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Husein Rozarius sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Esau Ngefak, Hujja Tulhaq sebagai anggota menyatakan bahwa PTTUN tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan administrasi yang diajukan oleh penggugat.
Di antaranya tidak adanya putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai syarat utama untuk melanjutkan sengketa ke pengadilan.
BACA JUGA: Akademisi ini Sebut PTTUN Banjarmasin Bukan Menolak Gugatan Sengketa Pilkada Kukar, tapi ...
BACA JUGA: PTTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kukar yang Diajukan Paslon 03
Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9, Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) Perma tersebut, sengketa pemilihan baru bisa diajukan ke PTTUN apabila terdapat putusan Bawaslu sebagai hasil dari upaya administratif yang dilakukan oleh pasangan calon.
Menurut Margarito, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena Edi Damansyah dianggap sudah menjabat 2 periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Margarito menjelaskan bahwa penggugat dalam kasus ini adalah salah satu peserta Pilkada Kukar 2024, yang memiliki kepentingan untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA: Perkara Sidang Sengketa Pilkada Kukar di PTTUN Banjarmasin, Ini Penjelasan Lengkap Tim Ahli
BACA JUGA: Bawaslu Kaltim Panggil Rusmadi Jumat Besok, Buntut Dugaan Tidak Netral dalam Pilkada
"Jika ada aturan yang dilanggar, penggugat jelas dirugikan secara konstitusional," ujar Margarito,pada 30 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Margarito mengkritik alasan PTTUN Banjarmasin yang menolak gugatan tersebut karena dianggap tidak merugikan pasangan calon penggugat. Menurut Margarito, keputusan itu tidak tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: