Margarito Kamis Menilai Keputusan PTTUN Banjarmasin Dapat Merugikan Paslon Lain
Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menilai putusan PTTUN Banjarmasin dapat merugikan paslon lain di Pilkada Kukar 2024.-(Foto/ Istimewa)-
BACA JUGA: Mendikdasmen Turun Tangan, Temui Kapolri untuk Kasus Guru Honorer Supriyani
“Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 poin 3, yang menyatakan bahwa sesama pasangan calon dalam pemilihan yang telah ditetapkan KPU tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN), kecuali pasangan yang dirugikan atau tidak ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya,pada 30 Oktober 2024.
Secara terpisah, pada 31 Oktober 2024, NOMORSATUKALTIM mencoba menghubungi Erwinsyah melalui sambungan Whatsapp selaku kuasa hukum dari tim Paslon 01,Edi Damansyah-Rendi Solihin,namun sampai dengan berita ini diterbitkan tidak ada respon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: