Harga Minyak Terdongkrak 1 Dollar AS, Akibat OPEC+ Batal Naikkan Produksi

Harga Minyak Terdongkrak 1 Dollar AS, Akibat OPEC+ Batal Naikkan Produksi

Harga minyak mentah terdongkrak pembatalan rencana penambahan produksi oleh anggota OPEC+.-(Foto/ Istimewa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Harga minyak dunia mengalami kenaikan lebih dari 1 dolar Amerika Serikat (AS), pada Senin pagi, 4 November 2024.

Kenaikan harga minyak ini akibat OPEC+ memutuskan untuk menunda rencana peningkatan produksi yang semula dijadwalkan pada Desember. 

OPEC+ menyebut alasan penundaan karena rendahnya permintaan dan meningkatnya suplai minyak dari luar negara anggota organisasi produsen minyak dunia tersebut. 

Penundaan rencana tersebut membuat harga minyak mentah Brent naik sebesar 1,18 dolar AS atau sekitar 1,61 persen.

BACA JUGA: BPOM Larang Penjualan Latiao, Ternyata Banyak Beredar di Samarinda

BACA JUGA: Terbatasnya Lapangan Kerja Banyak Dikeluhkan Warga kepada DPRD Kutim

Harganya menjadi 74,28 dolar AS per barel pada pukul 01.21 GMT. 

Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS juga mengalami kenaikan sebesar 1,20 dolar AS atau 1,73 persen, mencapai 70,69 dolar AS per barel.

Organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC) beserta sekutu-sekutunya, termasuk Rusia, sebelumnya berencana meningkatkan produksi minyak sebanyak 180.000 barel per hari mulai Desember 2024. 

Namun, rencana ini akhirnya ditunda hingga Januari 2025. 

BACA JUGA: Ajang Modifikasi Mobil di Daihatsu Kumpul Sahabat 2024, Bukan Sekedar Hobi Tapi Seni

BACA JUGA: Pengembangan Sektor Pariwisata di Mahulu Butuh Peran Pusat-Provinsi

Keputusan ini juga memperpanjang pemangkasan produksi sebesar 2,2 juta barel per hari untuk satu bulan ke depan, sebagai upaya menjaga kestabilan harga di pasar.

Analis dari ING menyatakan bahwa meski penundaan produksi ini tidak mengubah faktor fundamental secara drastis, langkah OPEC+ tersebut memberi sinyal kuat tentang strategi organisasi dalam mengendalikan harga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: