BPOM Larang Penjualan Latiao, Ternyata Banyak Beredar di Samarinda
Cemilan berbahaya asal China, Latiao ditemukan beredar di Kota Samarinda.-(Foto/ Istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Meski telah dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena dianggap berbahaya, cemilan asal China bernama Latiao ternyata banyak ditemukan di sejumlah warung dan minimarket di Samarinda.
Produk ini diketahui menjadi penyebab beberapa kasus Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di 7 wilayah di Indonesia.
Yakni, di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan cemilan ini mengandung bakteri Bacillus cereus yang memicu keracunan.
BACA JUGA: Terbatasnya Lapangan Kerja Banyak Dikeluhkan Warga kepada DPRD Kutim
BACA JUGA: Akhir Triwulan III 2024, Kredit UMKM BRI Tembus Rp 1, 1 Triliun
Gejala keracunan akibat zat toxin yang dihasilkan bakteri ini di antaranya sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
“Hasil pengujian laboratorium berdasarkan pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLBKP, kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus cereus,” ujar Taruna dalam siaran pers, dikutip Minggu (3/11/2024).
Setelah pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di gudang importir, Taruna menyebut bahwa pihak yang memasukkan produk latiao ke Indonesia, menunjukkan adanya ketidakpatuhan pada aturan BPOM, sehingga kontaminasi bakteri dapat terjadi.
Selain dengan menghentikan sementara peredaran latiao, BPOM juga menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk tersebut sebagai langkah pencegahan, sambil melakukan penelusuran lebih lanjut.
BACA JUGA: Pemkab Berau Serius Kembangkan Objek Wisata Pulau Maratua
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih makanan yang dikonsumsi, khususnya untuk anak-anak dan kelompok rentan.
"BPOM akan terus meningkatkan pengawasan pre dan post market terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat," tegas Taruna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: