Menteri BUMN Berencana Hapus Kredit Macet UMKM di Bank Himbara
![Menteri BUMN Berencana Hapus Kredit Macet UMKM di Bank Himbara](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/43df65bab8395bb350b131e37a3aa562.jpg)
Menteri BUMN berencana hapus kredit macet UMKM yang nilainya mencapai Rp8,7 triliun.-(Foto/ Antara)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peraturan mengenai penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penghapusan tagihan kredit macet ini berlaku untuk UMKM yang memiliki pinjaman di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank-bank BUMN.
Peraturan ini dirancang untuk memberikan payung hukum bagi bank BUMN agar dapat menghapuskan kredit macet secara sah dan mendukung berbagai program pemerintah, khususnya di sektor pertanian.
Termasuk menjalankan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UUPPSK).
BACA JUGA: Prabowo Bakal Hapus Utang Petani dan Nelayan, Perpres Diteken Pekan Depan
BACA JUGA: Minta PSSI Stop Naturalisasi, Akun Medsos Anggota DPR RI, Anita Jacoba Gah Digeruduk Netizen
"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat," ujar Erick Thohir.
Rencana penghapusan kredit macet ini ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo di bidang pertanian, khususnya dalam mempercepat upaya swasembada pangan.
"Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program program Presiden Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan," ujar Erick.
Kebijakan penghapusan kredit macet ini diharapkan akan berdampak langsung pada para petani dan nelayan, yang merupakan salah satu prioritas utama pemerintahan saat ini.
BACA JUGA: Puluhan Pengawas TPS Pilkada 2024 di Mahulu Resmi Dilantik
BACA JUGA: Setelah Menjadi Agen BRILink, Usaha Salon di Kediri Ini Makin Cuan
Menurut Erick, segmen UMKM di bank-bank BUMN tercatat memiliki kredit macet sebesar Rp8,7 triliun.
"Kuncinya adalah percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci," lanjut Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: