Menteri BUMN Berencana Hapus Kredit Macet UMKM di Bank Himbara
Menteri BUMN berencana hapus kredit macet UMKM yang nilainya mencapai Rp8,7 triliun.-(Foto/ Antara)-
Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan jangka waktu kredit macet yang layak untuk dihapuskan, dengan opsi rentang waktu antara dua hingga sepuluh tahun.
"Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun. Kalau dua tahun terlalu cepat," tambahnya.
BACA JUGA: DPRD Kutim Minta Penerima Program Rumah Layak Huni melalui Penjaringan Tingkat RT
BACA JUGA: Semua Dinas Diminta Ikut Membantu Menghidupkan Sektor Pariwisata dan Ekraf
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan utang bagi sekitar 6 juta petani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Rencana penghapusan utang petani dan nelayan ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.
Hashim yang juga adik dari Presiden Prabowo, menyampaikan bahwa Perpres tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses petani dan nelayan terhadap kredit perbankan yang selama ini terhambat karena beban utang lama.
Hashim menyebut, perpres penghapusan utang petani dan nelayan tersebut segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
BACA JUGA: DPRD Kutim Pandang Perlu Peningkatan Tenaga Pengajar di Daerah Terpencil
BACA JUGA: Harga Minyak Terdongkrak 1 Dollar AS, Akibat OPEC+ Batal Naikkan Produksi
"Sudah disiapkan. Semua sesuai dengan undang-undang. Mungkin minggu-minggu depan, saya berharap minggu depan beliau (Presiden) akan tandatangani perpres tersebut," ujar Hashim dalam sebuah diskusi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Hashim menjelaskan bahwa saat ini jutaan petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terjebak dalam utang lama yang menghalangi mereka untuk mengakses kredit bank.
"Ada jutaan petani dan nelayan yang masih terjebak dalam utang lama, termasuk utang dari krisis moneter 1998 dan utang dari 2008. Ini mencakup 5-6 juta petani dan nelayan yang memiliki utang lama," kata Hashim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
