Pelaku Utama Curanmor di Palaran Akhirnya Ditangkap
Pelaku utama aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Palaran, Samarinda berhasil ditangkap oleh Polisi.-(Foto/ Istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Tim Opsnal Polsek Palaran, Samarinda akhirnya berhasil meringkus pelaku utama aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan warga setempat.
Pelaku curanmor berinisial MH (40), warga Karang Asam Ilir, dibekuk pada hari Sabtu, 28 Oktober 2014, sekitar pukul 20.00 Wita, di sekitar Loa Bakung, Samarinda.
Penangkapan MH dilakukan setelah polisi sebelumnya mengamankan 3 orang penadah motor hasil curian yang terjadi di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dari hasil interogasi, ketiga penadah tersebut yakni, J(26),H(26) dan B(35) mengaku membeli sepeda motor dari MH melalui akun Facebook dengan nama FA.
BACA JUGA: Hasrat Tak Terpenuhi, Pria di Balikpapan Rudapaksa Anak Tiri
BACA JUGA: Viral Penumpang Taksi Online Pukul Driver, Pelaku Diduga Perwira Polisi
Selanjutnya mereka melanjutkan komunikasi melalui saluran WhatsApp.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah melakukan interogasi terhadap penadah, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku utama curanmor,” jelas Kompol Zarma, Senin (4/11/2024).
MH mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor CRF warna hitam di wilayah Palaran.
BACA JUGA: Bayi Baru Lahir Tewas di Tangan Ibu Sendiri, Jasad Disembunyikan di Baskom
BACA JUGA: Minta PSSI Stop Naturalisasi, Akun Medsos Anggota DPR RI, Anita Jacoba Gah Digeruduk Netizen
“Saat kami tunjukkan kepada ketiga orang penadah yang sebelumnya telah kami amankan, mereka mengakui bila membeli kendaraan dari pelaku tersebut,” terang Kompol Zarma.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: