KPU Kaltim Tepis Tuduhan Politik Uang dalam Pilgub Kaltim 2024

KPU Kaltim Tepis Tuduhan Politik Uang dalam Pilgub Kaltim 2024

Tim Kuasa Hukum Rudy-Seno di persidangan MK.-Arie Rachim -nomorsatukaltim.disway.id

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kalimantan Timur 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Termohon, yakni KPU Provinsi Kalimantan Timur, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pihak Terkait pada Selasa (21/1/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, kuasa hukum KPU, M. Ali Fernandes, membantah seluruh tuduhan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Tuduhan tersebut mencakup dugaan pembiaran politik uang, kartel politik, hingga ketidaknetralan penyelenggara.

Ali menegaskan bahwa dalil Pemohon tidak memiliki dasar karena tidak mencantumkan bukti spesifik terkait waktu, lokasi, atau saksi dari dugaan politik uang.

“Tuduhan ini hanya asumsi tanpa bukti konkret. KPU bertugas menyelenggarakan pemilu sesuai prosedur,” ujar Ali di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Tim Hukum Isran-Hadi Layangkan Protes Jalannya Debat Publik Pilgub Kaltim Kedua

Ia juga menyebut bahwa Pemohon tidak menyebutkan satu pun dari 6.274 TPS yang tersebar di 105 kecamatan sebagai lokasi pelanggaran. “Dalil ini hanya spekulasi yang tidak dapat diterima secara hukum,” tambahnya.

Selain politik uang, Pemohon juga mendalilkan adanya kartel politik dalam proses pencalonan. Kuasa hukum Pihak Terkait, Agus Amri, yang mewakili Paslon 02, Rudy Mas’ud-Seno Aji, menolak tudingan ini. “Partai politik memiliki kedaulatan dalam menentukan pasangan calon. Tidak ada rekayasa, apalagi kartel politik,” tegas Agus.

Bawaslu Kaltim melalui anggota Danny Bunga turut menyampaikan temuan mereka terkait pelanggaran pemilu. Dari 16 laporan dugaan politik uang yang diterima, setelah pemeriksaan saksi, tidak ada satu pun yang terbukti.

“Kami juga mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS atas dugaan pelanggaran prosedural,” jelasnya.

BACA JUGA: Pandangan Politisi hingga Pengamat atas Kemenangan Rudy-Seno: Samarinda jadi Medan Penentu Pilgub Kaltim

Pilgub Kaltim 2024 menghasilkan kemenangan bagi Paslon Nomor Urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, yang memperoleh 996.399 suara, mengungguli Isran Noor-Hadi Mulyadi dengan 793.793 suara. Kuasa hukum Pemohon, Refly Harun, tetap bersikeras bahwa pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Refly menyebut bahwa pasangan lawannya memonopoli dukungan partai politik di DPRD Kalimantan Timur. “Hanya dua partai mendukung Paslon 01, sementara semua partai lainnya mengusung Paslon 02. Ini indikasi kartel politik,” ujar Refly.

Bawaslu: Tidak Ada Bukti Politik Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: