Dua Tersangka Ditangkap karena Diduga Gelapan CPO di Muara Kaman

Dua Tersangka Ditangkap karena Diduga Gelapan CPO di Muara Kaman

Tsk yang merupakan Nahkoda Kapal, AH (54) - Humas Polres Kukar--

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Kepolsiain Sektor (Polsek) Muara Kaman berhasil mengungkap kasus penggelapan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) milik PT Tapian Nadenggan di perairan Sungai Mahakam, Desa Muara Kaman Ilir, pada Jumat 13 September 2024, lalu.

Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yakni nakhoda kapal Air Bunga 17 berinisial AH (54) dan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial BI (24), yang diduga menggelapkan sebagian muatan CPO dalam perjalanan dari pelabuhan Baturedi di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur.

Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya, Kapal Air Bunga 17 berlayar dengan tujuan pengiriman CPO ke Jetty Tanjung Karas Bulking milik PT Tapian Nadenggan.

Namun, sebelum tiba di lokasi tujuan, AH dan BI diduga melakukan aksi penggelapan dengan membuka segel tangki kapal dan mengambil sekitar 3 ton minyak CPO dari tangki nomor 1 hingga 4.

BACA JUGA : Operasi Zebra Mahakam 2024, Kasatlantas: Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas di Kukar

Untuk menyembunyikan tindak kejahatan tersebut, mereka mengganti sebagian CPO yang telah dijual dengan air, kemudian memasang kembali segel tangki untuk mengelabui perusahaan.

Setibanya kapal di Jetty Tanjung Karas Bulking, pihak PT Tapian Nadenggan langsung melakukan pemeriksaan rutin terhadap muatan CPO.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan ketidaksesuaian pada jumlah muatan di dalam tangki.

Pihak perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membawa sampel minyak CPO ke laboratorium.

BACA JUGA : Viral 'Dilarang Nikah Sabtu Minggu', Kemenag: Yang Libur Kantor KUA, Bukan Penghulu

Dari hasil analisis laboratorium, diketahui bahwa tangki yang seharusnya penuh dengan CPO ternyata berisi campuran air.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Tindakan mereka menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan," jelas  IPTU Gede Wijaya, pada 13 Okotber 2024.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya empat tangki berisi minyak CPO yang sudah tercampur air, kapal Air Bunga 17, delapan buah segel tangki, serta berbagai dokumen terkait pengiriman minyak sawit mentah tersebut.

Dokumen-dokumen penting yang disita termasuk berita acara serah terima dan analisis mutu CPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: