Pengedar Sabu Dibekuk di Balikpapan Timur, 3 Paket Narkoba Disita

Pengedar Sabu Dibekuk di Balikpapan Timur, 3 Paket Narkoba Disita

Barang bukti 3 paket sabu yang disita oleh kepolisian. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial R (29) dibekuk petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Polsek Balikpapan Timur pada Minggu (29/9/2024) sore, sekitar pukul 17.30 Wita, di kediamannya yang terletak di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Iptu Safarudin, penangkapan R merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, seorang pengguna narkoba berinisial MA menyebut R sebagai sumber dari barang haram yang digunakannya. 

"MA mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari saudara R, yang kemudian kami lakukan pendalaman lebih lanjut," ungkap Iptu Safarudin saat dikonfirmasi NOMORSATUKALTIM, Selasa (1/10/2024).

BACA JUGA : Cegah Penyerangan Kembali Terulang, Polsek Tenggarong Gelar Patroli di Sejumlah Bank

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa R terlibat dalam bisnis narkoba.

Diantaranya tiga paket sabu seberat 1,78 gram yang dikemas dalam plastik klip bening, satu kotak putih, sekumpulan plastik klip, satu sedotan yang digunakan sebagai alat bantu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dan akibat perbuatannya, R kini harus menghadapi jeratan hukum. 

Ipda Safarudin menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh R melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terduga pelaku terancam hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun," jelas Ipda Sangidun kepada NOMORSATUKALTIM.

BACA JUGA : Hari Kesaktian Pancasila jadi Momen Bangkitkan Rasa Nasionalisme Para Penerus Bangsa

Saat ini, R masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polsek Balikpapan Timur untuk pendalaman lebih lanjut.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun memastikan bahwa selama proses penangkapan hingga pemeriksaan, situasi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Timur tetap aman dan terkendali.

R yang kini ditahan, tak bisa mengelak dari bukti yang ditemukan di rumahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: