Daging Babi Hutan Ilegal Seberat 2,2 Ton Disita Petugas di Balikpapan, Dua Orang Ditangkap

Daging Babi Hutan Ilegal Seberat 2,2 Ton Disita Petugas di Balikpapan, Dua Orang Ditangkap

Pemusnahan barang bukti daging babi hutan ilegal. (Dok. Humas Polda Kaltim)--

BACA JUGA : Pegang Kendali PPU, Zainal Dapat Perintah Khusus Kemendagri

Adapun saat ini berdasarkan informasi yang diterima, barang bukti tersebut terbungkus karung dan kemudian dikubur dengan alat berat.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 578 kilogram daging babi hutan ilegal asal Palu dimusnahkan oleh Balai Karantina Kalimantan Timur setelah ditemukan oleh Ditpolairud Polda Kaltim dan petugas Pelabuhan Laut Kariangau, Balikpapan.

Niken Pandan Sari, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau, menyatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua truk yang keduanya membawa daging babi, masing-masing seberat 329 kilogram dan 249 kilogram.

"Ketika kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, dia tidak bisa menampilkannya," jelas Niken Pandan Sari.

BACA JUGA : Pengakuan Pemerkosa Gadis 21 Tahun di Long Apari Mahulu, Korban Diperkosa 3 Kali hingga Ancaman Pembunuhan

Ketiadaan sertifikat ini memicu penahanan daging babi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dipastikan ilegal, Polairud Polda Kaltim menyerahkan ratusan kilogram daging babi tersebut kepada Karantina Kalimantan Timur untuk dimusnahkan. 

Kepala Karantina Kaltim, Arum Kusnila Dewi, menjelaskan bahwa pemusnahan berlangsung pada Kamis, 12 September 2024 lalu, di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur, KM 13 Balikpapan.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator dan dihadiri oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas.

BACA JUGA : Rutan Balikpapan Musnahkan Barang Terlarang Milik Warga Binaan

Arum Kusnila Dewi menyebutkan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1, yang mengatur metode pemusnahan seperti pembakaran, penghancuran, atau penguburan untuk memastikan bahwa media pembawa tidak menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

"Langkah ini juga bertujuan sebagai bentuk sosialisasi dan efek jera. Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina," ujar Arum Kusnila Dewi, Rabu (18/9/2024).

Arum juga mengimbau kepada masyarakat bahwa untuk jangan ragu melapor.

“Dengan begitu, kita dapat bersama-sama mencegah penyebaran hama dan penyakit melalui daging atau hewan yang tidak diketahui asal usulnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: