Pj Bupati PPU Buka Bimtek Aplikasi Rupabumi dan Penanganan Konflik Sengketa Lahan

Pj Bupati PPU Buka Bimtek Aplikasi Rupabumi dan Penanganan Konflik Sengketa Lahan

Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun membuka kegiatan bimbingan teknis Aplikasi Rupabumi dan Penanganan Konflik Sengketa Lahan.-ist--


Banner Diskominfo PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id

PENAJAM, NOMORSATUKALTIM - Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun membuka kegiatan bimbingan teknis Aplikasi Rupabumi dan Penanganan Konflik Sengketa Lahan se-Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu, 11 September 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam pengelolaan data dan infomasi geospasial. Digelar mulai 10 hingga 13 September 2024.

Pj Bupati PPU Makmur Marbun dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran perangkat desa/kelurahan dalam persoalan lahan. Ia menyebut perangkat desa/kelurahan harus cermat dan berhati-hati dalam penetapan lahan agar tidak menimbulkan multitafsir yang berujung sengketa.

Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, lanjutnya, dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kinerja pemerintah, termasuk dalam pengelolaan data dan informasi geospasial.

“Oleh karena itu, melalui bimbingan teknis ini, saya berharap para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang lebih  baik dalam pemanfaatan teknologi geospasial. Dengan demikian, kita dapat mengoptimalkan potensi daerah kita dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, ia menyampaikan perangkat desa memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan warganya dengan adanya anggaran desa yang tidak sedikit jumlahnya. Ia berpesan agar perangkat desa dapat mengoptimalkan sebaik mungkin anggaran tersebut sehingga kemajuan desa dapat seiring dengan kemajuan Ibu Kota Nusantara.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito melaporkan bimbingan teknis ini diikuti oleh 38 peserta yang terdiri dari kepala desa beserta perangkat desa di wilayah Sepaku. Ia menyebut kegiatan merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

“Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), melestarikan nilai budaya, adat istiadat, dan mewujudkan tertib administrasi pemerintahan terkait pertanahan. Dan juga digandeng dengan penanganan konflik sengketa lahan,” ucapnya. (*/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: