Tak Ada Urgensi, Mutasi Pejabat oleh Pj Gubernur Kaltim Dinilai Serampangan
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik digugat ke PTUN Samarinda akibat menggulirkan rotasi pejabat pada awal 2024 lalu.-(Disway Kaltim/ Salsa)-NOMORSATUKALTIM
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik melakukan mutasi besar-besaran di lingkup Pemprov Kaltim Maret 2024 lalu, kini berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Samarinda.
Sebelumnya, AFF Sembiring menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sejak 3 Agustus 2022, dimutasi menjadi Staff Ahli Bidang I yang membidangi Polhukam sejak 21 Maret 2024.
Ia merasa kecewa, lantaran Akmal memindahkannya saat durasi jabatannya baru 1 tahun 7 bulan. Kemudian AFF Sembiring membawa perkara tersebut ke ranah hukum, dan telah melewati beberapa persidangan.
“Wong kita baik-baik saja, capaian kinerja juga sedang dikerjakan dan belum selesai. Dia sudah bilang penyegaran organisasi, pasti ada sesuatu di balik itu,” tuturnya saat diwawancarai langsung, pada Rabu (11/9/2024) sore.
BACA JUGA: Pemkab Berau Lakukan Revitalisasi Bangunan Bersejarah dan Cagar Budaya
BACA JUGA: Restorasi Lahan Gambut di Perkebunan Kelapa Sawit Bisa Turunkan Emisi
Baginya, hal yang dilakukan oleh Pj Gubernur Akmal Malik tidak tepat. Tidak ada urgensi untuk melakukan mutasi di usia jabatannya yang belum mencapai dua tahun itu.
“Alasan normatif tapi. Undang-Undang menyatakan lain, tapi dia selalu menggunakan Kemendagri. Padahal seorang Pj kewenangannya terbatas dan dia pasti punya tendensi khusus mengganti-ganti,” kritik AFF Sembiring ditujukan ke PJ Gubernur yang masih menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
“Kita tahu lah akal-akalan seperti itu, Pj ini sangat mengganggu kinerja kita di dalam. Maka harus dicabut. Bukannya membantu Kaltim, justru diacak-acak daerah ini. Dari dulu bagus saja kinerja pekerja di Kaltim, bukan hasil kerja dia,” tandasnya.
Diketahui, sidang terbaru dilakukan pada Rabu 4 September 2024. AFF Sembiring telah mendatangkan saksi ahli, DR. Herdiansyah Hamzah, untuk memberikan penjabaran terkait tata aturan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Lomba Bakat Siswa PAUD Kukar 2024 Digelar, Stimulus Kreativitas Anak Usia Dini
BACA JUGA: Target jadi Daerah Penunjang Kebutuhan Pangan IKN, Berau Cegah Alih Fungsi Lahan
Dalam kapasitasnya sebagai Saksi Ahli pada sidang lanjutan kasus mutasi yang melibatkan AFF Sembiring dan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di PTUN Samarinda. Herdiansyah Hamzah menekankan, apapun alasan dari mutasi ASN, harus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pada keterangan sejumlah 2.568 kata, Herdiansyah Hamzah memaparkan dasar aturan mutasi, membedah Surat Edaran Menteri, manajemen ASN berdasarkan hukum, hingga penyalahgunaan wewenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: