Tak Ada Urgensi, Mutasi Pejabat oleh Pj Gubernur Kaltim Dinilai Serampangan

Tak Ada Urgensi, Mutasi Pejabat oleh Pj Gubernur Kaltim Dinilai Serampangan

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik digugat ke PTUN Samarinda akibat menggulirkan rotasi pejabat pada awal 2024 lalu.-(Disway Kaltim/ Salsa)-NOMORSATUKALTIM

Herdiansyah mengutip pepatah latin “Leges sine moribus vanae" (laws without morals are useless)”. Artinya, hukum tanpa moralitas, tidak akan ada artinya. 

"Seseorang yang mengaku taat hukum tetapi mengabaikan prinsip dan moralitas, adalah bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami hukum," katanya dalam keterangan ahli. 

BACA JUGA: KPU Samarinda Tak Turunkan Target, Meski Hanya Ada 1 Calon di Pilkada 2024 

BACA JUGA: Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang di 2025

Herdiansyah menyebut, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus tunduk terhadap prinsip-prinsip hukum. 

Harus dijalankan sebagaimana prinsip-prinsip hukum yang menjadi dasar dalam setiap tindakan. 

"Prinsip-prinsip hukum ini bahkan dideklarasikan secara langsung dalam aturan payung (umbrella act) yang mengatur ASN, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)," lanjutnya.

Lebih lanjut, Herdiansyah menyatakan bahwa setiap keputusan pejabat yang berwenang, harus didasarkan pada kesempatan yang sama. 

BACA JUGA: Gagal 'Move On' dari Trauma Masa Kecil? Begini Cara Deteksi sekaligus Mengatasinya

BACA JUGA: Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia 0-0, Maarten Paes Makin Bersinar

"Dan salah satu basis penilaiannya adalah penempatan berbasis kinerja, bukan berdasarkan alasan subjektif yang sekedar berlandaskan like and dislike," ujarnya.

Ia kemudian mengutip Pasal 190 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa, “Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”. 

"Jika atasan (Pj Gubernur Kaltim, Red.) mengambil kesimpulan terhadap kinerja bawahannya kurang dari 2 tahun, maka penilaian sudah bisa dipastikan tidak komprehensif dan cenderung mengedepankan subjektiftas," tandas Herdiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: