7 Pabrik Beton Ready Mix di PPU tak Berizin, Pemkab Bisa Tutup Paksa
Banyak perusahaan beton ready mix beroperasi secara ilegal di Kabupaten Penajam Paser Utara.-(Ilustrasi/Shutterstock)-Shutterstock
Tempat produksi beton yang belum memiliki izin telah diberi peringatan tertulis.
Menurut Nurlaila, Pemkab PPU akan memberikan 3 kali surat teguran kepada pabrik-pabrik tersebut.
Jika teguran tersebut diabaikan, pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi administratif hingga menutup paksa pabrik yang bersangkutan.
BACA JUGA: Target jadi Daerah Penunjang Kebutuhan Pangan IKN, Berau Cegah Alih Fungsi Lahan
BACA JUGA: Menpora Janji Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi PON 2024
Mendukung Kegiatan IKN
Lokasi pabrik-pabrik beton tersebut berada di area strategis pengembangan infrastruktur Kota Nusantara.
Termasuk pembangunan Bandara Nusantara dan akses jalan tol serta duplikasi bentang pendek Jembatan Pulau Balang.
Pabrik-pabrik tersebut memproduksi bahan baku beton yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur penting penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain pabrik milik swasta, beberapa tempat produksi beton ready mix juga dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA: Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang di 2025
BACA JUGA: Alokasi APBN ke Berau Masih Didominasi Belanja Transfer dengan Nilai Rp3,5 Triliun
Pemkab berharap dengan adanya perizinan yang sesuai, pembangunan infrastruktur bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: