Dugaan Penyekapan Karyawan Toko Satria Balikpapan, JPU Tuntut 3 Tahun Penjara

Dugaan Penyekapan Karyawan Toko Satria Balikpapan, JPU Tuntut 3 Tahun Penjara

Sidang tuntutan perkara dugaan kasus penyekapan yang dilakukan oleh pemilik Toko Satria, Balikpapan. (istimewa)--

Latif menjelaskan bahwa Maydiawati tidak pernah menyekap karyawan, meskipun mengakui bahwa kliennya mengunci pintu toko dengan harapan agar suaminya yang dikatakan sejak 2022 tidak lagi memberikan nafkah, mau membuka toko Satria Balikpapan.

Perselisihan pun terjadi pada 20 Februari 2024 di Toko Satria, melibatkan karyawan yang tengah bekerja saat itu.

Latif menegaskan bahwa untuk memenuhi unsur penyekapan, harus ada perintah masuk, larangan keluar, dan tujuan tertentu.

"Hingga saat ini, JPU belum mampu membuktikan ketiga unsur tersebut dalam sidang duplik terakhir," ujarnya.

BACA JUGA : Puluhan WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar, Kemlu Sudah Turun Tangan

Menanggapi hal tersebut, Kasipidum Kejari Balikpapan, Handaya Artha Wijaya, menjelaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan pertama, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 untuk dakwaan kedua. 

"Kami menuntut tiga tahun penjara untuk Maydiawati dan satu tahun untuk terdakwa lainnya yang mendukung kepentingannya," jelas Handaya saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim pada Senin (9/9/2024).

Handaya menambahkan bahwa dakwaan penyekapan didasarkan pada fakta di persidangan yang menunjukkan adanya penguncian terhadap karyawan. 

“Ada 16 karyawan, mayoritas perempuan, yang dilaporkan terkunci dalam insiden tersebut. Bukti yang diajukan termasuk flash disk, rekaman video, dan berbagai alat lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA : Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kaleng Miras dari Malaysia

Menanggapi pembelaan terdakwa, Handaya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak terdakwa, namun JPU tetap berpegang pada alat bukti dan fakta persidangan yang ada.

"Kami menghormati keputusan Majelis Hakim nantinya berapapun vonisnya dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku," tutup Handaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: