Residivis Narkoba di Paser Masuk Bui Lagi, Tak Kapok Jual Sabu-sabu

Residivis Narkoba di Paser Masuk Bui Lagi, Tak Kapok Jual Sabu-sabu

Ketiga pelaku saat digiring menuju sel tahanan. (Istimewa)--

PASER, NOMORSATUKALTIM - Berada di balik jeruji besi tak selalu membuat seseorang kapok serta berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Seperti yang dialami residivis EH (37). Ia kembali diringkus dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu.

EH yang baru menghirup udara bebas 1 bulan itu diamankan bersama dua rekannya masing-masing inisial SL (29) dan HJ (39).

Ketiganya terbukti memiliki sabu seberat 101 gram dengan nilai puluhan juta rupiah.

BACA JUGA : Dipicu Api Cemburu, Satu Pemuda di Paser Dikeroyok Sampai Tak Sadarkan Diri

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menuturkan ketiga pelaku tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba yang tinggal di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Ketiga pengedar tersebut ditangkap pada Jumat (30/8/2024) sekira pukul 16.20 Wita saat tengah berkumpul di salah satu rumah di Jalan Gelatik, Desa Klempang Sari.

"Kami berhasil menangkap para tersangka dan mengamankan barang bukti," Suradi, Selasa (3/9/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan ratusan gram sabu yang terbungkus dalam enam paket plastik, sebuah sendok takar, sejumlah plastik klip kosong, hingga uang tunai yang diduga dari hasil transaksi sabu sebesar Rp 43.950.000.

BACA JUGA : 500 Linmas jadi Ujung Tombak Pengamanan Pilkada di Paser

"Diamankan pula tiga ponsel dan dua unit sepeda motor," terang Suradi.

Ia menjelaskan berdasarkan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Berangkat dari keterangan tersangka, bahwa sabu tersebut tak hanya beredar di wilayah Kecamatan Kuaro, namun sampai ke Kecamatan Tanah Grogot.

"Sekali didatangkan kurang lebih sampai 150 gram, dan barang bukti yang kami sita ini sudah beredar sampai 50 gram,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: