Dipicu Api Cemburu, Satu Pemuda di Paser Dikeroyok Sampai Tak Sadarkan Diri

Dipicu Api Cemburu, Satu Pemuda di Paser Dikeroyok Sampai Tak Sadarkan Diri

ilustrasi pengeroyokan.--

BACA JUGA:Pemkab Paser Akan Terapkan Aplikasi Puja Indah

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: