Dipicu Api Cemburu, Satu Pemuda di Paser Dikeroyok Sampai Tak Sadarkan Diri
ilustrasi pengeroyokan.--
BACA JUGA:Pemkab Paser Akan Terapkan Aplikasi Puja Indah
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: