Polsek Tenggarong Ungkap Kasus Pencurian yang Viral di Medsos
Polsek Tenggarong Menggelar Pres Rilis Pada kasus Seorang Ibu yang mencuri uang sebesar Rp 50 juta hingga sempat viral di Medsos.-Ari/Disway Kaltim-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat viral di media sosial.
Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso menjelaskan, perkara yang ditangani adalah dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran sebelumnya sempat mencuat di media sosial dan menjadi perbincangan warga.
“Kejadian pertama yang ramai dibicarakan di medsos itu bermula dari peristiwa di Indomaret Seberang. Saat itu pelaku berinisial NA (37) sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi,” ujar IPTU Budi Santoso saat konferensi pers di halaman Mapolsek Tenggarong, pada Selasa 22 Juli 2025 sore.
BACA JUGA: Warga Jonggon dan Brimob Damai, Biaya Pengobatan Ditanggung Sampai Sembuh
BACA JUGA:Insentif Guru Swasta di Kukar Dinilai Jomplang dengan ASN, 20 Tahun Tak Naik
Namun, NA justru berulah lagi. Perkara yang baru-baru ini diproses oleh pihaknya adalah peristiwa pencurian yang terjadi di rumah warga di Jalan KH Ahmad Dahlan, No.42 RT.21 Kelurahan Melayu, yang terjadi pada Sabtu 13 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 Wita.
“Pelapor merasa keberatan setelah mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV telah hilang. Flashdisk itu diduga diambil oleh pelaku untuk menghilangkan barang bukti,” jelas IPTU Budi.
Saksi bernama Rizal pertama kali mengetahui kejadian tersebut, setelah masuk ke dalam rumah dan menemukan kondisi barang-barang berantakan.
BACA JUGA:Ketergantungan DBH Tambang dan Migas Ancam PAD, Kukar Gali Potensi Lain
Ia kemudian memanggil saksi lain bernama Nur Kaniyah Maulia untuk memastikan bahwa telah terjadi sesuatu yang mencurigakan.
“Tidak lama kemudian, pelapor tiba di rumah dan segera mengecek barang-barangnya. Ia menyadari flashdisk yang menyimpan rekaman CCTV pencurian telah raib. Hal itu yang menjadi dasar laporan resmi ke Polsek,” tambah Kapolsek.
Setelah menerima laporan pada 21 Mei 2025, polisi langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Mereka akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dengan bantuan ketua RT dan informasi dari warga Samarinda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
