Berani Banget, Istri di Kukar Viralkan Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Suami Sendiri

Berani Banget, Istri di Kukar Viralkan Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Suami Sendiri

Ilustrasi korban rudapaksa di bawah umur.--

KUKAR, NOMORSATUKALTIM –  Seorang pria berinisial SM (28), sudah menikah, tega memperkosa anak di bawah umur. Kasus ini akhirnya terungkap setelah istri tersangka memviralkan bukti chat pada ponsel SM di media sosial.

Menurut Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto, kasus ini sudah berlangsung pada April lalu.

Kronologinya saati itu seorang remaja perempuan di Muara Kaman, Kutai Kartanegara, menjadi korban tindakan kekerasan seksual oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui Facebook.

“Kejadian tersebut berlangsung sejak April 2024, ketika korban, JM berusia 14 tahun, berkenalan dengan pelaku, SM,” ucap Larto, pada Kamis 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Duet Maut Bandar Sabu di Selerong Diringkus Polres Kukar

BACA JUGA:Rute Berau-Yogyakarta Perdana Dibuka, Trafik Penumpang Capai 71 Orang

Larto menambahkan bahwaKorban dan pelaku awalnya hanya berkomunikasi melalui media sosial dan WhatsApp.

Hubungan mereka semakin dekat, hingga akhirnya sering bertemu di rumah korban yang berada di Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman. Namun, situasi berubah menjadi tragis pada Rabu 8 Mei2024 saat korban hendak pergi ke rumah ayahnya.

“Pada hari tersebut, korban yang ditemani temannya, bertemu dengan pelaku di jalan penghubung antara SP 5 dan SP 4. Pelaku kemudian menghentikan mereka dan meminta korban untuk ikut bersamanya. Teman korban kembali ke rumahnya, sementara korban dibawa oleh pelaku ke sebuah gang yang menuju ke danau terdekat,” ungkapnya.

Sesampainya di tempat sepi tersebut, setan berbisik. Niat jahat mulai merasuki. Ia memaksa korban duduk di atas selimut yang dibentangkan di tanah, kemudian memulai aksinya meskipun korban berusaha melawan.

BACA JUGA:Dendi-Alif Resmi Daftar ke KPU Kukar, Diarak dengan Kirab Pendukung

Kasus ini terungkap setelah Selasa 29 Juli 2024, ketika screenshot chat antara korban dan pelaku viral di Facebook. Chat tersebut diunggah oleh istri pelaku, yang membuat kejadian ini diketahui oleh guru dan orang tua korban.

Setelah kasus ini viral, keluarga korban yang diwakili oleh ibu korban pun melaporkan kejadian naas ini kepada Polses Muara Kaman, pada 29 Agustus 2024. Ia tidak bisa lagi membendung kesedihan dan kekecewaannya saat melaporkan kejadian ini.

Atas kejadian tersebut, pihak yang berwenang langsung mengamankan SM dan kasus tersebut sedang dalam proses hukum berdasarkan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: