Duet Maut Bandar Sabu di Selerong Diringkus Polres Kukar

Duet Maut Bandar Sabu di Selerong Diringkus Polres Kukar

Pasangan pengedar sabu-sabu yang berhasil diringkus Polres Kukar.-istimewa-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Duet maut pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) saat hendak bertransaski di kawasan jalan poros Tenggarong-Kota Bangun. Sebanyak 19 poket sabu-sabu siap beredar menghantarkan keduanya kedalam dinginnya jeruji besi.

Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), AKP Aksarudin Adam, pelaku MRP (30) berjenis kelamin laki-laki, sedangkan RAO (28) berjenis kelamin perempuan.

BACA JUGA:Dendi-Alif Resmi Daftar ke KPU Kukar, Diarak dengan Kirab Pendukung

BACA JUGA:Petahana Edi-Rendi Resmi Mendaftarkan Diri ke KPU Kukar

Keduanya ditangkap di Jalan Poros Tenggarong-Kota Bangun, tepatnya di KM 12 Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, pada Senin 26 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 Wita.

Dijelaskan Adam, awal mula terungkap duo maut pengedar ini berawal dari informasi masyarakat sekitar yang sering melihat gelagat mencurigakan keduanya. Karena mereka sering dihampiri oleh orang-orang dengan waktu yang relatif singkat.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan MRP dan melakukan pengintaian, Satresnarkoba Polres Kukar pada Senin 26 Agustus 2024,” ungkap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, pada Kamis 29 Agustus 2024.

Saat dirasa aman, polisi langsung mengamankan pelaku di sebuah pondok, Desa Selerong. Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan pada MRP, didapati 11 poket sabu-sabu seberat 6,80 gram.
Barang tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah tas yang dibawanya. Beserta uang tunai senilai Rp 3 juta.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Muara Wis Dibekuk, 29 Poket SS Disita

Di sisi lain ketikan aparat melakukan penggeledahan pada RAO, juga didapati 8 poket sabu-sabu seberat 3,10 gram dan satu buah timbangan digital.

"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut,"
Pihak yang berwajib pun menjebloskan duet maut ini ke jeruji besi  Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: