Polisi Tangkap Dua Pengedar Dalam 2 Hari, 14 Paket Sabu Gagal Edar
Ilustrasi pengedar sabu ditangkap.--
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di Kecamatan Muara Kaman dan Sebulu.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/8/2025). Sedangkan yang kedua berlanjut Minggu (24/8/2025).
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, berhasil membekuk seorang pria berinisial WE (36). Ia diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Dalam penggerebekan di sebuah pondok di pinggir Jalan Poros Tenggarong–Kota Bangun, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3,83 gram.
“Awalnya kami mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di wilayah Muara Kaman. Dari penyelidikan itu kami mengamankan seorang pria yang memang sesuai ciri-ciri yang disampaikan,” ungkap AKP Suyoko pada Kamis 28 Agustus 2025.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, baik di badan, pakaian, maupun pondok tempat pelaku tinggal. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut disembunyikan di celah dinding kayu.
“Barang bukti yang kami sita satu bungkus plastik sabu dengan berat kotor 3,83 gram. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Tidak berhenti di sana, Satresnarkoba Polres Kukar kembali melanjutkan penyelidikan di lokasi berbeda. Kali ini, informasi diterima pada Sabtu 23 Agustus 2025, bahwa di kawasan Camp Kilometer 32, Kecamatan Sebulu, sering terjadi transaksi sabu.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (28) asal Pamekasan, Madura.
“Pada Senin (25/8/2025) malam, kami berhasil menangkap seorang pria yang sesuai ciri-ciri laporan warga. Dari tangan pelaku kami amankan dompet kecil berisi 13 bungkus plastik sabu dengan berat kotor 4,26 gram,” terang AKP Suyoko.
Ia menyebut, pelaku ditangkap di belakang rumah kayu tempatnya tinggal.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar, petugas menemukan barang bukti yang kemudian disita untuk keperluan penyidikan.
“Total barang bukti dari dua kasus ini ada 14 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai lebih dari delapan gram. Keduanya kini menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya menambahkan.
Kedua tersangka, yakni WE dan M, dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
