Polisi Tangkap Dua Pengedar Dalam 2 Hari, 14 Paket Sabu Gagal Edar
Ilustrasi pengedar sabu ditangkap.--
Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yakni minimal empat tahun penjara dan maksimal hingga dua puluh tahun penjara.
AKP Suyoko mengapresiasi informasi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Ia berharap sinergi antara kepolisian dan warga semakin kuat agar peredaran narkoba di Kukar dapat ditekan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba, karena ini musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

