Bankaltimtara

Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba di Balikpapan, Seorang Pria Digelandang Polisi karena Miliki 5 Gram Sabu

Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba di Balikpapan, Seorang Pria Digelandang Polisi karena Miliki 5 Gram Sabu

Tersangka RZ saat diamankan di Polsek Balikpapan Barat bersama barang bukti miliknya.-(dok. Polsek Balikpapan Barat)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM Seorang pria berinisial RZ (36), warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, diciduk aparat atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto mengatakan bahwa tersangka RZ, diamankan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 00.45 WITA.

RZ ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Komplek Perum Guru, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ipda Hendik Winarto, mengungkapkan bahwa petugas mencurigai pergerakan RZ yang masuk ke dalam rumah tersebut, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

"Saat itu, petugas melihatnya memasuki rumah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu," ujar Ipda Hendik, Jumat (7/2/2025).

BACA JUGA : Bawa Sabu, Pria di Tanjung Redeb Berau Diringkus Polisi

Tanpa menunggu lama, aparat kepolisian segera melakukan penyergapan. RZ pun tak berkutik ketika diamankan di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, Ipda Hendik membeberkan bahwa petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,37 gram yang disimpan di atas lemari dapur.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital berwarna silver, dua pak plastik flip kosong, satu sendok takar yang terbuat dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Lebih lanjut, Ipda Hendik mengatakan bahwa pada saat proses pemeriksaan awal, RZ mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA : DPRD Khawatir Kampus Kelola Tambang Timbulkan Konflik Kepentingan

"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Kini, RZ harus menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polsek Balikpapan Barat," tambah Ipda Hendik.  

Atas perbuatannya, RZ terjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara dengan masa maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait