Transparansi Dipertanyakan, BGN Bungkam soal Terhentinya Program MBG di PPU
SPPG Polres PPU merupakan salah satu dapur MBG yang ditangguhkan.-(Disway Kaltim/ Achmad Syamsir Awal)-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Tercatat 4 dari 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditangguhkan (suspend) sementara operasionalnya.
Adapun SPPG atau dapur umum yang telah ditangguhkan, yakni SPPG Gunung Steleng, SPPG Polres PPU, SPPG Waru, serta SPPG Tambong bilangan Kecamatan Babulu.
Penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini telah berlangsung sejak sekira pekan lalu.
Disetopnya operasional sejumlah SPPG di PPU, sementara ini disebut karena masalah Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai tidak sesuai dengan standar Badan Gizi Nasional (BGN).
BACA JUGA: KPK Ingatkan BGN Soal Pengadaan 25.644 Motor Listrik Itu Rawan Korupsi
BACA JUGA: Kepala BGN Sebut Akan Efisiensi Anggaran MBG, Tutup Celah Penyalahgunaan
Selain itu, saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU melakukan monitoring IPAL di beberapa SPPG, mendapati fakta baru bahwa 10 dapur umum yang telah beroperasi berbulan-bulan tersebut belum mengantongi dokumen izin lingkungan, yakni Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Untuk diketahui, SPPL merupakan dokumen pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan atau kegiatannya di luar usaha dan atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Berdasarkan pantauan DLH PPU di SPPG terkait, ketiadaan SPPL menjadi hambatan krusial. Padahal, dokumen ini merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki melalui sistem OSS RBA dan terintegrasi dengan AMDALNET Kementerian Lingkungan Hidup.
Di tengah kegelisahan publik dan terhentinya distribusi makanan bagi siswa, pihak BGN wilayah PPU justru memilih untuk menutup diri.
BACA JUGA: Tak Dilibatkan Terkait IPAL SPPG, DLH PPU Bantah Kecolongan
BACA JUGA: Sengkarut Pengolahan Limbah SPPG di PPU, DLH: Hanya Satu yang Kantongi Dokumen Izin Lingkungan
Koordinator Wilayah BGN PPU, Asransyah, tidak memberikan respons meski upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali oleh awak media sejak Senin 20 April 2026.
Begitupun upaya panggilan via aplikasi serupa tak direspons, termasuk pesan baru yang coba dikirimkan awak media pada Rabu 22 April 2026, sekira pukul 13.30 Wita belum mendapatkan respon dari Asransyah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
