Kembali Bergairah, 8 Parpol Non Parlemen Bentuk Koalisi Bersatu untuk Pilkada Paser 2024
Parpol non parlemen di Paser kembali bergairah usai terbitnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. -(Disway Kaltim/ Awal)-
Angka ini menjadi ambang batas bagi Parpol di Bumi Daya Taka jika ingin mengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paser di Pilkada Serentak 2024.
Dengan demikian, masih ada peluang, setidaknya bagi 8 Parpol non parlemen sepakat membentuk koalisi di Pilkada Paser 2024.
BACA JUGA: Tanggapan Jokowi soal Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Sangat Baik
BACA JUGA: Komitmen Kawal Putusan MK, DPRD Kukar Sambut Hangat Aliansi Mahasiswa
Terdiri dari PKN, PKS, Gelora, PPP, PBB, PSI, Ummat dan Hanura. Bahkan 8 parpol ini menyatakan telah melakukan konsolidasi.
"Kami sepakat membentuk koalisi bersatu dan menunjuk Latif Thaha dari PPP menjadi ketua," kata Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Paser, Ade Muriyono kepada NOMORSATUKALTIM via seluler, Minggu (25/8/2024).
Sejatinya partai non parlemen di Kabupaten Paser ada 12 parpol.
Hanya saja, PAN, Garuda, Buruh dan Perindo tak hadir dalam pertemuan yang dilakukan sekira medio pekan lalu.
BACA JUGA: Pemkab Paser Sediakan Kuota CPNS Sebesar 2,5 Persen Khusus untuk Diabilitas
BACA JUGA: Turnamen Beleng-Beleng Golf Club, Suguhkan Doorprize Mobil hingga Seekor Sapi
Dengan terbentuknya koalisi bersatu, sepakat membuka penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati.
"Sejauh ini telah ada yang mendaftar yakni Masitah-Denni Mappa dan Hendra Ekayana," sambung Ade.
Namun untuk dapat mengusung, koalisi bersatu masih kekurangan syarat jumlah suara sah.
Dimana dari 8 Parpol itu untuk suara sahnya hanya 10.256 suara. Angka itu masih jauh dari ambang batas sesuai MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA: Esport PWI Kaltim Sumbang Medali Lagi di Porwanas XIV Kalsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: