Kembali Bergairah, 8 Parpol Non Parlemen Bentuk Koalisi Bersatu untuk Pilkada Paser 2024
Parpol non parlemen di Paser kembali bergairah usai terbitnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. -(Disway Kaltim/ Awal)-
BACA JUGA: Edi-Rendi Resmi Didukung PDIP di Pilkada Kukar, Sisa Empat Daerah Lagi
"Memang setelah kami hitung-hitungan masih kekurangan syarat suara sah. Jika semuanya parpol non parlemen ini bergabung dalam koalisi bersatu, perolehan suara sah mencapai 17.215," terangnya.
Dengan masih kurangnya perolehan suara sah, koalisi bersatu kini mengincar rekomendasi dari parpol parlemen.
Secara implisit, tersirat bahwa tak menutup kemungkinan rekomendasi berubah, selama B1-KWK belum di tangan paslon.
"Kami mengincar yang belum mengeluarkan rekom atau rekomendasi dari parpol yang rekomendasinya masih abu-abu. Sehingga dengan begitu syarat 10 persen dari suara sah terpenuhi," tutur Ade.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Paser Gelar Rakor Lintas Sektoral terkait Syarat Calon
BACA JUGA: Fahmi-Ikhwan Kunci Rekomendasi NasDem di Pilkada Paser
Terpisah, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan telah dilakukan penyesuaian sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Telah diakomodir dalam pengumuman pendaftaran kami," singkat Anas, via aplikasi pesan singkat.
Perolehan Suara Sah Parpol Non Parlemen di Kabupaten Paser
Koalisi Bersatu
1. Gelora 1.969
2. PKS 4.353
3. PKN 84
4. Hanura 668
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: