Kembali Bergairah, 8 Parpol Non Parlemen Bentuk Koalisi Bersatu untuk Pilkada Paser 2024
Parpol non parlemen di Paser kembali bergairah usai terbitnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. -(Disway Kaltim/ Awal)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Sejumlah partai politik (Parpol) non parlemen di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali percaya diri dan semakin bergairah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Angin segar ini datang pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dimana Parpol non parlemen punya peluang mengusung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Paser 2024.
Dalam putusan MK terbaru, parpol non parlemen masih bisa mengusung calon kepala daerah, selama memenuhi ambang batas (threshold) tertentu.
BACA JUGA: Tak Laporkan LHKPN, Golkar Kukar Segera Proses PAW Nur Wahidah
BACA JUGA: Program TMMD di Desa Sunge Terik Paser Resmi Ditutup
Yakni, pada daerah dengan daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa harus memenuhi threshold yakni 10 persen suara sah.
DPT 250 ribu jiwa hingga 500 ribu jiwa ambang batasnya 8,5 persen suara sah.
Berikutnya, daerah dengan DPT 500 ribu orang sampai 1 juta jiwa, ambang batasnya 7,5 persen suara sah.
Sementara daerah dengan DPT lebih dari 1 juta, yaitu 6,5 persen suara sah.
BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024 Penduduk Kota Samarinda Terus Bertambah
BACA JUGA: 80 Persen tak Dihuni, Pemerintah Akui Banyak Rumah Subsidi Tidak Tepat Sasaran
Untuk DPT Kabupaten Paser pada Pemilu Februari lalu sebanyak 211.377 jiwa dengan suara sah 167.103.
Artinya, 10 persen dari suara sah di DPT Kabupaten Paser yakni 16.711 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: