Tandatangani KUA-PPAS, Bupati Rincikan Kebijakan Pengalokasian Belanja Daerah

Tandatangani KUA-PPAS, Bupati Rincikan Kebijakan Pengalokasian Belanja Daerah

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Berau, Madri Pani tandatangani Nota Kesepakatan tentang Rancangan Perubahan KUA-PPAS dan Raperda RPJPD Berau tahun 2025-2045.-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menandatangani nota kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024. Juga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau tahun 2025-2045.

Penandatanganan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Berau, pada Jumat (9/8/2024) oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

"Saya bersyukur bahwa pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta PPAS tahun anggaran 2024 dapat selesai tepat waktu," ujar bupati.

BACA JUGA:Pilkada Berau Mulai Memanas

Dikatakannya, dalam penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 ini kebijakan pengalokasian belanja daerah dialokasikan pada beberapa point. Yaitu belanja daerah pada sisa tahun anggaran 2024, diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau.

Terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pemkab Berau Kembali Raih Penghargaan UHC Award

Kemudian, belanja penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, dalam upaya mengoptimalkan kewajiban daerah, yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. Serta mengembangkan sistem jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

"Kemudian, mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur dan terarah salah satunya yaitu, mengalokasikan kebutuhan belanja, mendukung kegiatan yang bersifat rutin sebagai pelaksanaan tugas pokok fungsi diseluruh SKPD, dalam hal seperti kekurangan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN," ucapnya.

BACA JUGA:Berau Expo akan Digelar 25 Agustus Mendatang

Pengalokasian belanja daerah juga dialokasikan untuk pembayaran kewajiban atas utang belanja pada beberapa SKPD atas pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.

"Selain itu, juga untuk pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit daerah sebagaimana nota kesepakatan antara bupati dan pimpinan DPRD Berau pada 22 November 2021 lalu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: