Sudah Serahkan LHKPN, Anggota DPRD Mahulu Terpilih Siap Dilantik Bulan Depan

Sudah Serahkan LHKPN, Anggota DPRD Mahulu Terpilih Siap Dilantik Bulan Depan

Anggota DPRD Mahulu terpilih periode 2024-2029.-(Ist./Nomorsatukaltim)-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 20 orang anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang terpilih pada Pemilu 2024 siap dilantik bulan Agustus mendatang.

Kepastian pelantikan caleg terpilih 2024 didapatkan setelah mereka menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

BACA JUGA: Banyak Kader Gerindra Maju Pilkada Mahulu, Bonifasius: Kita Dukung Semua

Untuk diketahui, pada ayat (1) Pasal 52 PKPU menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

Kemudian, pada ayat (2) Pasal52 PKPU juga menyatakan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan caleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan.

“Untuk caleg terpilih di Mahulu sudah menyerahkan semua tanda terima LHKPN mereka ke KPU,” ucap Komisioner KPU Mahulu, Alex kepada Nomorsatukaltim, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA: Darurat Kebutuhan Internet, Tiga Desa di Paser Mulai Pasang Starlink

Menurut Alex, anggota DPRD Mahulu terpilih telah menyerahkan tanda bukti setoran LHKPN setelah KPU Mahulu mengirimkan surat kepada seluruh ketua partai politik yang kadernya lolos di Pemilu, 14 Februari lalu.

Alex menyebutkan, untuk pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Mahulu periode 2024-2029, dijadwalkan digelar pada 13 Agustus 2024 mendatang.

Namun untuk tempat pelaksanaan pelantikan masih belum diketahui. 

BACA JUGA: Teka-teki Politik Jelang Pilgub Kaltim 2024, Posisi Hadi Mulyadi Terancam?

Menurutnya, tempat pelantikan tidak ditentukan oleh KPU, melainkan kewenangan pemerintah daerah dan sekretaris dewan (Sekwan).

Kewenangan KPU sebatas menyerahkan data nama-nama caleg terpilih, baik ke Gubernur Kaltim maupun ke bupati setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: