Jutaan Hektare Lahan Belum Digarap, Pj Gubernur Kaltim Rekomendasikan Cabut IUP
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat membuka rakor yang digelar Disbun Kaltim di Balikpapan.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyoroti jutaan hektare lahan berstatus Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang masih belum digarap.
Persoalan ini disampaikan Akmal Malik saat membuka rapat koordinasi (rakor) yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) di Gran Senyiur Hotel Balikpapan, pada Senin (15/7/2024).
Dirjen Otda Kemendagri ini menegaskan bahwa agenda ini untuk menjawab permasalahan-permasalahan di subsektor perkebunan yang ada di wilayah Kaltim. Salah satunya persoalan lahan nganggur.
BACA JUGA: DPD IHKA Kaltim Dilantik, Targetkan Housekeepers Hotel Bersaing Sambut IKN
“Salah satu isu utama adalah adanya 2,3 juta hektar lahan yang telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun baru 1,3 juta hektar yang ditanami,” ungkap Akmal Malik.
Menurutnya, perlu dicari penyebab 1,1 juta hektare lahan perkebunan belum digarap oleh perusahaan pemegang IUP. Bisa karena faktor kemampuan produksi atau menyentuh area konservasi.
Ia pun menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan lahan berada di kabupaten atau kota, sementara pemerintah provinsi hanya melakukan penilaian.
BACA JUGA: TPPS Kaltim Dorong Sekolah dan Lingkungan Keluarga Peduli Stunting
Untuk mengatasi hal ini, Akmal Malik meminta peningkatan kemampuan petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP).
"Saya tadi minta agar PUP kita ditingkatkan kemampuannya, dibekali dengan pendekatan-pendekatan penilaian digital, agar kita bisa secara objektif menilai apakah sudah dioptimalkan atau belum potensi-potensi perkebunan kita," tutur Akmal Malik.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lahan yang tidak ditanami segera dicabut izinnya.
BACA JUGA: Akses Dibuka Pulau Kakaban Terluka, Pemprov Kaltim Minta Dermaga Tak Berizin Dibongkar
"Kalau memang iya (tidak ditanami), pemerintah kota harus mencabut. Kalau tidak bisa dicabut, serahkan saja yang sudah punya IUP, tapi tidak dilakukan penanaman. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP)-nya kan 1-3 tahun harus sudah ditanam itu 100 persen," katanya.
Selain itu, Akmal Malik juga menyoroti pentingnya hilirisasi produk sawit untuk meningkatkan nilai tambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: