Ombudsman Kaltim Buka Kanal Pengaduan PPDB, Masyarakat Tak Perlu Takut Melapor

Ombudsman Kaltim Buka Kanal Pengaduan PPDB, Masyarakat Tak Perlu Takut Melapor

Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Hadi Rahman.-sls-ist

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya selalu menyisakan cerita panjang kali lebar. Para orangtua peserta didik baru seolah "berlomba" untuk memasukan anaknya di sekolah yang mereka inginkan. Kendati harus menempuh segala cara. Kadang aturan hanya tinggal "aturan".  

Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) terjun langsung. Memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 ini. Pun menerima pengaduan bila ada orangtua peserta didik baru yang merasa mendapat perlakuan tidak adil.

Kendati demikian, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Hadi Rahman mengakui hingga saat ini belum menerima pengaduan masyarakat terkait indikasi kecurangan PPDB.

Baca Juga:

Jelang PPDB 2024, Kapasitas Sekolah di Balikpapan Jomplang

Namun, Hadi Rahman bersama timnya tetap melakukan pemantuan. Termasuk membuka kanal pengaduan melalui website Ombudsman.go.id. Kanal itu khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan permasalahan PPDB.

“Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor, jika menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan PPDB,” kata Hadi melalui pesan WhatsApp, Rabu 19 Juni 2024.

Pun Hadi menawarkan pilihan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi dan pengaduan pelayanan publik tentang PPDB dapat menghubungi call center ORI 137. Bisa juga melalui pesan WhatsApp center Ombudsman Kaltim di 08111713737 serta email [email protected].

Baca Juga:

Disdik Berau Pastikan PPDB 2024 Dilakukan Secara Objektif dan Akuntabel

“Diluar pemantauan reguler di atas. Perwakilan Ombudsman RI Kaltim telah melaksanakan kegiatan diseminasi informasi terkait penyelenggaraan PPDB,” katanya.

Kegiatan diseminasi tersebut, kata dia, telah dilakukan di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser pada 17 Mei 2024 lalu.

“Kegiatan diseminasi itu juga mencakup sosialisasi mengenai Ombudsman terhadap penyelenggara pendidikan dan wali peserta didik,” pungkasnya. (*/sls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: