Menteri ATR/BPN Akui 2.086 Hektare Lahan IKN Belum Beres, Janjikan Penyelesaian Humanis

Menteri ATR/BPN Akui 2.086 Hektare Lahan IKN Belum Beres, Janjikan Penyelesaian Humanis

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mengunjungi IKN beberapa waktu lalu. -(Foto/Dok. Kemen ATR/BPN)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Meski pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia tinggal menunggu hitungan hari, namun proses pembebasan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini masih belum beres.

Hal ini diakui oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya, dari 36 ribu hektare lahan yang disiapkan untuk IKN, 2.086 hektare di antaranya masih belum clean and clear.

AHY mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini. Dirinya juga sudah mengkomunikasikannya dengan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sekaligus Plt. Wakil Kepala OIKN, Bapak Raja Juli Antoni.

"Yang mana intinya OIKN akan segera menuntaskan ini," kata AHY, dilansir dari Antara, Sabtu (8/6/2024).

BACA JUGA: 2.086 Hektare Lahan IKN Belum Beres, Sarkowi Sarankan OIKN Buat MoU dengan DPRD

Disebutkan bahwa total 36 ribu hektare tanah yang disiapkan untuk pembangunan IKN difokuskan untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) serta berbagai distrik pendukung, termasuk distrik pendidikan dan budaya. 

Namun, dari jumlah tersebut, ada 2.086 hektare yang masih belum clean and clear. Kondisi clean and clear yang dimaksud adalah lahan tersebut tidak sedang diduduki oleh masyarakat dan telah ditangani sesuai aturan yang berlaku.

AHY menjelaskan bahwa terdapat skema uang penggantian untuk ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak. Ada juga skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) yang menyediakan kompensasi bagi mereka yang tidak memiliki sertifikat tetapi telah menduduki, tinggal, dan berkebun di lahan tersebut. Skema ini mencakup ganti rugi untuk tanam tumbuh, yaitu tumbuhan dan tanaman yang telah ditanam serta dikelola oleh masyarakat.

BACA JUGA: Gerbangtara Diharapkan Jadi Wadah Pemuda Beri Kontribusi Pembangunan IKN

"Tapi sekali lagi ini di luar kewenangan ATR/BPN sebetulnya, karena uang penggantian itu saat ini dikelola oleh OIKN. Saya tadi tanya, lalu apa masalahnya kok belum dijalankan dengan baik? Memang ada masalah-masalah tertentu yang tidak perlu disampaikan di sini, tapi pendeknya sebetulnya tinggal dieksekusi dengan baik," kata AHY.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan bahwa lahan di IKN segera clean and clear sehingga sertifikat tanah dapat diterbitkan. 

"Kami ingin hal ini segera dijalankan, sudah clean and clear, baru setelah itu kita terbitkan sertifikat yang artinya sudah resmi negara menentukan mana saja yang menjadi hak dari pengelola ataupun pemiliknya," jelas AHY.

BACA JUGA: Bupati Sri Juniarsih Paparkan Pilot Project Program Blue Economy Berau

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: