Menteri ATR/BPN Akui 2.086 Hektare Lahan IKN Belum Beres, Janjikan Penyelesaian Humanis

Menteri ATR/BPN Akui 2.086 Hektare Lahan IKN Belum Beres, Janjikan Penyelesaian Humanis

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mengunjungi IKN beberapa waktu lalu. -(Foto/Dok. Kemen ATR/BPN)-

Sebut Ada Kemajuan

Selain masalah lahan yang belum clear, AHY juga melaporkan kemajuan dalam pengadaan tanah di IKN. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan empat dari 21 paket pengadaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan IKN. 

Paket-paket yang telah selesai tersebut mencakup infrastruktur IKN Tahap 1, Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), Jalan Shortcut Pasar Sepaku, dan Jalan Tol Akses menuju IKN.

"Ini juga penting karena pengadaan tanah menjadi landasan awal sebelum kita bisa melakukan pembangunan apa pun seperti infrastruktur. Dalam beberapa hari yang lalu ada penugasan baru kepada Menteri PUPR sebagai Plt Kepala OIKN dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sebagai Plt Wakil Kepala OIKN, di antaranya tentu untuk bisa segera menuntaskan berbagai urusan di IKN," tambah AHY.

BACA JUGA: Rita Widyasari Bantah Miliki 91 Mobil Mewah: Itu Fitnah!

AHY menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam proses relokasi dan ganti rugi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa tidak boleh ada masyarakat yang menjadi korban atas pembangunan di IKN.

“Setelah dilantik, saya langsung berkunjung ke IKN untuk melihat kendala di lapangan. Ternyata memang ada sejumlah lahan yang masih diduduki masyarakat di beberapa titik. Kami ingin percepatan pembangunan infrastruktur di IKN, tetapi juga tidak boleh menggusur masyarakat tanpa memberikan kepastian dan harapan hidup,” ujar AHY.

AHY juga menekankan bahwa proses eksekusi ganti rugi dan relokasi harus dilakukan dengan tepat sasaran, humanis, dan tidak meninggalkan masalah di masa depan.

BACA JUGA: AJI Samarinda Kritik Larangan Penayangan Jurnalisme Investigasi di RUU Penyiaran 

"Tinggal dieksekusi secara tepat sasaran agar kalau perlu ganti rugi, relokasi, Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dilakukan dengan baik, humanis dan tidak meninggalkan bom waktu atau masalah-masalah di kemudian hari," ujar AHY.

"Prinsipnya, kita percepat hal-hal tersebut," tutup AHY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: