AJI Samarinda Kritik Larangan Penayangan Jurnalisme Investigasi di RUU Penyiaran

AJI Samarinda Kritik Larangan Penayangan Jurnalisme Investigasi di RUU Penyiaran

Aksi Tolak RUU penyiaran -istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda  merespon polemik draft revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.

Menurutnya, ada pasal yang mengatur larangan penayangan jurnalisme Investigasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua AJI Samarinda, Nofiyatul Chalimah pada hari Kamis 06 Juni 2024 sore. 

“Sikapnya seirama dengan AJI Indonesia dan tentunya juga Dewan Pers,” ucap Nofi.

Menurut Nofi, ada beberapa pasal dari Undang-undang tersebut yang membuat keberatan pratik jurnalisme di Indonesia.

BACA JUGA : IJTI Kaltim Mendesak Pemerintah Meninjau Kembali RUU Penyiaran

Salah satunya adalah Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran.

Hal tersebut juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers.

Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. 

Menurutnya, di Kaltim praktik jurnalisme investigasi masih diterapkan.

BACA JUGA : Kejari Paser Panggil Sejumlah Kades Terkait Bimtek di Bali dan NTB

Seperti yang dilakukan kawan-kawan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) di Samarinda dan Bontang pada 2023 lalu. 

“Mereka berkolaborasi melakukan peliputan investigasi dan menulis soal Smelter Nikel, PLTU Teluk Kadere, dan penggunaan Void tambang di Bontang untuk sumber air,” terangn Nofi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: