Kejari Paser Panggil Sejumlah Kades Terkait Bimtek di Bali dan NTB

Kejari Paser Panggil Sejumlah Kades Terkait Bimtek di Bali dan NTB

Mobil dinas Kades terparkir depan Kantor Kejari Paser. -istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser memanggil sejumlah Kepala Desa (Kades).

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan terkait keikutsertaan dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), Juni 2023 lalu.

Beberapa hari terakhir, kendaraan dinas Kades pelat merah silih berganti terparkir di depan Kantor Kejari Paser, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot.

Diduga Kejari Paser melakukan pemeriksaan terkait Bimtek dengan tema Manajemen Desa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

BACA JUGA : 2.086 Hektare Lahan IKN Belum Beres, Sarkowi Sarankan OIKN Buat MoU dengan DPRD

"Saya sudah diperiksa. Semua kades yang ikut dalam kegiatan secara bergantian dipanggil dan diperiksa," ungkap salah seorang Kades yang tak ingin disebutkan namanya.

Diketahui, Bimtek itu dilaksanakan pada 18 hingga 22 Juni 2023 di Hotel Merumatta Senggigi, Lombok Barat, NTB, dan Golden Tulip Jineng, Badung, Bali.

Kegiatan itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Training Gading Organizer Nomor 089/PenawaranTGO/IV/2023 dan seminar tentang Eksistensi dan Kontribusi Masyarakat Desa dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tertanggal 3 April 2023.

BACA JUGA : Pemprov Kaltim Apresiasi 'Pasar Jogja' di Balikpapan, Peluang Bisnis Para Pelaku UMKM

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Paser menjadi penyelenggara kegiatan tersebut.

Sehingga, diterbitkan surat nomor 011/DPC-APDESI/TV/2023.

Dalam surat Apdesi Paser itu, tertuang kewajiban setiap peserta dikenakan biaya kontribusi sebanyak Rp 5 juta untuk biaya akomodasi hotel selama kegiatan berlangsung, konsumsi, materi, coffee break, sertifikat, kwitansi, dan kostum.

Ada pula untuk paket diklat serta tiket pesawat sebanyak Rp 4.350.000. Sejumlah uang itu disetorkan kepada Pengurus DPC Apdesi dan Pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Apdesi Kabupaten Paser.

Uang setoran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: