Segini Potongan Bulanan Gaji Buruh di Kaltim untuk Program Tapera

Segini Potongan Bulanan Gaji Buruh di Kaltim untuk Program Tapera

Ilustrasi program rumah sangat sederhana.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

Presiden Jokowi mengakui adanya kemungkinan pro dan kontra terhadap kebijakan ini. Ia membandingkannya dengan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional yang juga sempat menuai kontroversi pada awal pelaksanaannya.

BACA JUGA: Realisasi Pajak Kaltimtara di Bawah Target, Baru Capai 26,37 Persen hingga Mei

"Kalau belum memang biasanya ada pro kontra. Seperti dulu BPJS, yang di luar PBI juga ramai. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya, semua berjalan," kata Jokowi saat menghadiri Pelantikan Pengurus GP Ansor 2024-2029 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senin (27/5).

Melalui kebijakan Tapera ini, pemerintah ingin agar masyarakat pekerja, termasuk buruh di Kaltim, bisa lebih mudah memiliki rumah sendiri. 

Selain menyasar para buruh, iuran Tapera juga menyasar calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh swasta, serta pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.

BACA JUGA: Warga Karang Joang Keluhkan Debu dan Jalan Rusak Akibat Proyek Tol IKN

Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana diatur oleh Pasal 15 ayat 5a yakni dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

Sedangkan iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN hingga ASN diatur oleh instansi kementerian atau lembaga pemerintahan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: