Pencabul Anak Kandung di Balikpapan Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Pencabul Anak Kandung di Balikpapan Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Ilustrasi korban kekerasan seksual.-freepik-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang ayah berinisial JA ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 4 tahun. 

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Kaltim pada 2 Mei 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto.

"Ya benar pelaku adalah bapaknya sendiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 2 Mei 2024 dalam kasus ini," ujar Kombes Pol Artanto.

BACA JUGA:KPU Balikpapan Gelar Seleksi CAT Calon PPK Pilkada 2024, Hasilnya Diumumkan 8 Mei

Ia menegaskan bahwa JA akan dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 2 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal  6 huruf C Jo Pasal 15 huruf G UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.

Adapun penjelasan pasal diatas yakni, pada Pasal 76D menyebutkan bahwa: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pada Pasal 81 ayat (1): “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Selanjutnya pada Pasal 76E yakni: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

BACA JUGA:Selidiki Kasus Pencurian di Balikpapan, Polisi Malah Temukan 5 Paket Sabu

Dan terakhir pada Pasal 82 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

“Saat ini tersangka belum ditahan,” tambah Kombes Pol Artanto.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai alasan belum dilakukan penahanan terhadap JA, pihaknya mengatakan bahwa masih dalam proses penyidikan.

“Untuk penahanan dan tindakan kepolisian yang lainnya didasarkan pertimbangan penyidik,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini terungkap setelah sang ibu, MN, curiga dengan adanya bercak mencurigakan pada pakaian dalam sang anak, Mawar (bukan nama sebenarnya) dan perubahan pada bagian alat vitalnya. Kecurigaan MN pun semakin kuat setelah Mawar mengeluh sakit saat buang air kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: