Selidiki Kasus Pencurian di Balikpapan, Polisi Malah Temukan 5 Paket Sabu
Tersangka JCS beserta barang bukti sabu seberat 2,45 gram. -Humas Polresta Balikpapan-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kedapatan simpan sabu sebanyak 2,45 gram, seorang pria berinisial JCS (40) di Balikpapan diciduk aparat pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit menerangkan bahwa JCS ditangkap di kediamannya. Di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.
“Awalnya, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan melakukan penyelidikan terkait kasus C3 (Curas, Curanmor dan Curat). Namun, dalam proses tersebut, petugas justru menemukan barang bukti sabu di rumah JCS,” ungkap AKP Abu Sangit, Senin 6 Mei 2024.
Saat penggeledahan petugas menemukan 5 paket sabu dalam plastik klip bening yang disimpan dalam dompet berwarna biru. Total keseluruhan berat bruto sabu tersebut yakni sebanyak 2,45 gram. Setelah itu, JCS kemudian diamankan ke Polsek Balikpapan Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pembukaan Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Balikpapan Dimeriahkan Aksi Drum Band Para Taruna
“Atas kepemilikan narkotika jenis sabu, yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun,” jelas AKP Abu Sangit.
Adapun penjelasan dari pasal tersebut, yakni Pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
Sedangkan Pasal 112 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
BACA JUGA:Dua Kali Mencuri di Rumah Yang Sama, Pria di Balikpapan Ini Akhirnya Ketangkap Juga
Pihaknya juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Diharapkan kepada para warga Balikpapan, jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas AKP Abu Sangit.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Masyarakat diimbau untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba,” tegas Ipda Sangidun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: