Akmal Malik: Lapangan Kerja Hanya Menyerap 20 Persen Angkatan Kerja Kaltim

Akmal Malik: Lapangan Kerja Hanya Menyerap 20 Persen Angkatan Kerja Kaltim

Para pekerja lokal umumnya hanya menempati jabatan menengah bawah di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim.-(Ilustrasi/JIBI)-

Sementara itu, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Sigit Wibowo dan Muhammad Samsun ini akhirnya memutuskan beberapa kesepakatan.

Di antaranya, perlunya pembenahan pengelolaan pendidikan Kaltim dengan membentuk Tim Evaluasi Pembangunan Bidang Pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan bidang pendidikan dan DPRD Kaltim.

Unsur Pemprov Kaltim yang hadir dalam rapat ini di antaranya Kepala Bappeda Kaltim Yusliando, Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utami, Ketua BPBKT Iman Hidayat, Ketua Dewan Pendidikan Kaltim Adjrin, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.

BACA JUGA: Tenaga Kerja Lokal Berau Isi 80 Persen Formasi di Perusahaan

 

Apa itu Pendidikan Vokasi?

Pendidikan vokasi bisa juga disebut sebagai pendidikan kejuruan. Fokus pendidikan vokasi adalah menyiapkan peserta didiknya pada penguasaan keahlian terapan tertentu.

Karena fokus pada keahlian terapan, pendidikan vokasi menitikberatkan pada praktik dibanding teori, dengan perbandingan 60:40.

Selain itu, mahasiswa vokasi juga wajib mengikuti program magang lebih lama dibanding mahasiswa jalur akademik. 

BACA JUGA: Pj Gubernur Kaltim Paparkan Program Jaminan Ketenagakerjaan, Sebut Perusahaan Wajib Jalankan ke Karyawannya

Umumnya, lulusan pendidikan vokasi lebih disukai dunia kerja karena skill kerjanya sudah diasah selama menempuh pendidikan formal. Sehingga perusahaan pengguna jasa mereka tidak perlu lagi melakukan training karyawan baru.

Pendidikan vokasi mencakup program pendidikan Diploma 1 (D1), Diploma II (D2), Diploma 3 (D3) dan Diploma IV (D4).

Lulusan pendidikan vokasi berhak menyandang gelar vokasi, seperti Ahli Pratama (A.P), Ahli Muda (A.Ma), Ahli Madya (A.Md) dan Sarjana Terapan (S.Tr).

Saat ini, sejumlah kampus juga telah membuka jenjang pendidikan S2 Terapan. Bahkan UU Pendidikan Nasional juga membuka peluang pelaksanaan pendidikan vokasi jenjang S3 Terapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: