Usung Calon Tunggal, PKB Paser tak Buka Pendaftaran, Balon Wabup Masih Diuleg-uleg

Usung Calon Tunggal, PKB Paser tak Buka Pendaftaran, Balon Wabup Masih Diuleg-uleg

Ketua DPC PKB Paser, Fahmi Fadli yang juga Bupati Paser saat diwawancarai usai paripurna di DPRD.-(Disway Kaltim/ Awal)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paser memastikan tidak akan membuka pendaftaran penjaringan bakal calon (Balon) bupati untuk Pilkada serentak 2024.

Sikap PKB Paser ini lantaran akan serius mengusung kadernya. Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB telah menginstruksikan untuk membuka pendaftaran Balon kepala daerah.

"Kami baru dapat surat instruksi DPP PKB untuk membuka desk Pilkada. Tapi, sudah juga koordinasi dengan DPP PKB bahwa kami mengajukan calon tunggal," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Paser, Fahmi Fadli.

BACA JUGA: Ridhawati Suryana Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Bupati Paser dari Partai Demokrat

Kepastian itu disampaikan Fahmi yang juga Bupati Paser saat dikonfirmasi awak media usai paripurna di DPRD Paser. 

Sejauh ini, kata Fahmi, baru sekadar koordinasi dengan DPP PKB perihal tak membuka pendaftaran penjaringan.

"Jadi mungkin tidak membuka (pendaftaran). Tapi kami belum bersurat ke DPP PKB," sambungnya, Senin (22/4/2023).

BACA JUGA: DPRD Soroti Rendahnya Realisasi Penerimaan Pajak LKPj Bupati Paser 2023

Karena serius mengusung kader sendiri, ia mengungkapkan, jika tetap membuka pendaftaran dikhawatirkan nantinya akan membuat bakal calon yang telah mendaftar melalui PKB merasa kesal.

"Karena jangan sampai nanti membuka pendaftaran, toh ternyata juga tak kami pilih. Nantinya membuat kecewa parah calon-calon yang lain. Jadi lebih baik kami bersikap realistis saja," tutur Fahmi.

Calon tunggal yang digadang-gadang diusung PKB Kabupaten Paser untuk Pilkada 2024 yakni dirinya. 

BACA JUGA: Upaya Pemkab Paser Tingkatkan Penerimaan Pajak

Disinggung mengenai Balon wakil bupati yang potensi mendampingi Fahmi, katanya bakal diputuskan DPP PKB.

"Untuk wakil, DPP yang mengatur, ada rekomendasi tahap satu dan rekomendasi tahap dua. Sampai saat ini masih berproses di tahap satu," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: