Aktif Menjaga Kelestarian Hewan Ternak, Bhabinkamtibmas Graha Indah Diganjar Penghargaan

Aktif Menjaga Kelestarian Hewan Ternak, Bhabinkamtibmas Graha Indah Diganjar Penghargaan

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto pada saat memberikan penghargaan kepada 12 personel , pada Senin (22/4/2024).-(Dok. Humas Polresta Balikpapan)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 12 personel mendapat ganjaran penghargaan dari Kapolresta Balikpapan, atas prestasi dan dedikasi dalam menjalankan tugas mereka, dalam apel rutin di halaman Mapolresta Balikpapan,  pada Senin (22/4/2024). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto pada saat memimpin apel personel yang dihadiri oleh Wakapolresta Balikpapan, pejabat utama dan para Kapolsek.

“Dalam apel ini juga menjadi momen spesial, bagi 12 personel yang menunjukkan dedikasi dan prestasi dalam menjalankan tugasnya. Mereka menjadi teladan bagi rekan-rekan lainnya dan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di Balikpapan,” ujar Kombes Pol. Anton Firmanto.

BACA JUGA: Gagalkan Peredaran Narkoba di Balikpapan, Petugas Temukan 26 Paket Sabu Dalam Saku Celana Pria

Adapun salah satu personel yang diberikan penghargaan, lanjut Kombespol Anton, ialah Aiptu Wempi Antariksa, Bhabinkamtibmas Graha Indah

Aiptu Wempi dinobatkan sebagai Bhabinkamtibmas teraktif dalam melaksanakan pengawasan pelarangan pemotongan ruminansia betina produktif di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023. 

“Dedikasi dalam menjaga kelestarian hewan ternak patut diacungi jempol,” ujar Kombes Pol Anton.

Adapun pelarangan pemotongan ruminansia ini mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

BACA JUGA: Bakal Ditempatkan di IKN, Kemenag Buka 110.553 Kuota untuk CASN dan PPPK Tahun Ini 

Pada pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa melarang pemotongan ternak ruminansia betina produktif, kecuali hntuk keperluan penelitian, pemuliaan atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Sedangkan untuk sanksi, mengacu pada undang-undang tersebut, pada pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa, “ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud  pada pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).”

Dan pada ayat (2) disebutkan, “Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud  dalam  pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (Sembilan) bulan dan atau denda paling sedkit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).”

BACA JUGA: Terduga Bawa Kabur Anak Perempuan, Orang Tua Korban dan Pelaku Sepakat Damai

Selain Aiptu Wempi, penghargaan juga diraih oleh Bripda Muhamad Firmansyah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: