Sidang CLS Ditunda, Ahli Tegaskan Pentingnya Pengisian Jabatan Wawali Balikpapan

Sidang CLS Ditunda, Ahli Tegaskan Pentingnya Pengisian Jabatan Wawali Balikpapan

Para penggugat pada gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap kekosongan jabatan wakil wali kota Balikpapan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Chandra/ Disway)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sidang Citizen Lawsuit (CLS) terkait kekosongan jabatan wakil wali kota Balikpapan pada Selasa (2/4/2024) ditunda, dikarenakan sakitnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Arum Kusuma Dewi.

Penundaan ini pun menuai kekecewaan dari penggugat, yang telah menghadirkan ahli dari luar kota untuk memberikan keterangan.

Prof. Dr. Juajir Sumardi SH., MH., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, yang telah dihadirkan sebagai ahli oleh penggugat menegaskan, bahwa jabatan wakil wali kota Balikpapan wajib diisi karena termasuk jabatan politik dan publik yang strategis.

BACA JUGA : Antisipasi Pemudik, PKL dan Parkir Liar di Pelabuhan Semayang Balikpapan Ditertibkan

"Jabatan wakil wali kota itu diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan memiliki peran penting, salah satunya mengevaluasi kinerja perangkat daerah," ungkap Juajir.

Lebih lanjut, Juajir menjelaskan bahwa kekosongan jabatan Wawali dapat menjadi masalah jika wali kota berhalangan tetap atau sementara.

Ia juga menegaskan, karena kewenangan untuk menjalankan tugas kepala daerah secara atributif diberikan kepada wakil wali kota, bukan sekretaris daerah.

BACA JUGA : Dipicu Dendam Pribadi, Pria di Samarinda Tikam Temannya Hingga Pisau Patah

Menurut Juajir, pasalnya dalam Undang-Undang telah mengamanahkan agar jabatan Wawali segera diisi, jika terjadi kekosongan lebih dari 18 bulan.

"Kekosongan jabatan Wawali Balikpapan sudah lebih dari 18 bulan dan harus segera diisi. UU mengatakan sejak terjadi kekosongan, lebih dari 18 bulan, maka harus diisi," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum penggugat, Agung Sakti Pribadi menyesalkan penundaan sidang dan berharap persidangan dapat segera dilanjutkan.

"Kami sudah menghadirkan ahli dari luar kota dan berharap sidang tidak ditunda lama-lama," tuturnya.

Agung pun menambahkan, bahwa gugatan CLS ini mewakili kebutuhan warga untuk segera mengisi posisi wakil wali kota yang kosong.

BACA JUGA : Satreskrim Polres Berau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Tepat Sebelum Dikirim ke Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: