Dipicu Dendam Pribadi, Pria di Samarinda Tikam Temannya Hingga Pisau Patah

Dipicu Dendam Pribadi, Pria di Samarinda Tikam Temannya Hingga Pisau Patah

Pelaku yang diamankan Polisi (Polsek Samarinda Kota).--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial G (48) warga Jalan Jelawat, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda harus berurusan dengan hukum setelah menikam temannya berinisial AP (28) pada hari, Sabtu 30 Maret 2024.

Pelaku G yang telah ditetapkan tersangka itu telah mendekam di tahanan sel Polsek Samarinda Kota sesaat setelah berhasil diringkus pihak kepolisian.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan masalah dinamo.

BACA JUGA : Modus Baru Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sabu Dalam Bungkus Minuman Kopi

Namun, Kedatangan korban justru disambut dengan sebilah pisau dan menancap di bagian punggungnya.

"Pelaku tiba-tiba langsung menikam di bagian punggung atas sebelah kiri korban dengan menggunakan pisau hingga mata pisau patah dan menancap di punggung korban," jelas Kapolsek Samarinda Kota, Selasa (2/4/2024).

BACA JUGA : Polda Kaltim Gagalkan 407 Narkoba Siap Edar, Sita Uang Tunai Rp 1,46 Miliar

Usai kejadian tersebut, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara, keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mendatangi Polsek Samarinda Kota untuk melaporkan tindakan pelaku.

"Atas laporan tersebut, hari Minggu 31 Maret 2024, tim elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melaksanakan lidik dan di Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan  Sidodamai pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

BACA JUGA : Jelang Lebaran Kebutuhan Telur di Kabupaten Berau Meningkat

Pelaku dan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku turut diamankan untuk kepentingan penyidik.

Kepada polisi, pelaku G nekat menikam korban karena ada dendam pribadi.

"Terduga pelaku mengakui perbuatannya dikarenakan dendam pribadi. Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk menjalankan proses hukum selanjutnya," tegas Kompol Tri Satria Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: