Klakson Telolet kini Setara Knalpot Brong, Polisi Bakal Tindak Tegas Sopir yang Melanggar
Sejumlah anak sedang menunggu bus membunyikan klakson telolet.-(Antara)-
Dirjen Kemenhub telah menyebar edaran kepada semua operator bus untuk menanggalkan klakson yang dinilai cukup membahayakan itu.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan pelarangan klakson telolet berdasarkan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
BACA JUGA: Kebutuhan Daya Terpenuhi, PLN Klaim Tidak Ada Lagi Pemadaman
Selain menimbulkan kebisingan, klakson telolet juga dinilai berdampak buruk terhadap pengereman bus, karena menyedot udara pada fungsi rem.
Dampaknya pengereman bus akan menjadi kurang baik dan tak jarang terjadi kecelakaan bus akibat rem blong.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," bebernya dalam keterangan resmi.
BACA JUGA: Pemkab Paser dan PHBI Bahas Lomba Pawai Kendaraan Malam Takbiran
Dijelaskan, penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Daton meminta pihak penguji agar tidak meloloskan bus-bus yang sudah dilengkapi dengan klakson telolet.
Bagi yang tetap melanggar maka akan dikenakan biaya denda sebesar Rp 500 ribu.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 69. Adapun aturan bunyi klakson dibatasi hanya 83 hingga 118 desibel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: