Polresta Balikpapan Tertibkan Knalpot Brong, Pemilik Kendaraan Wajib Ganti Knalpot Standar di Tempat

Polresta Balikpapan Tertibkan Knalpot Brong, Pemilik Kendaraan Wajib Ganti Knalpot Standar di Tempat

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani-(Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Selama bulan Ramadan lalu, Satlantas Polresta Balikpapan gencar melakukan razia knalpot brong. 

Hasilnya, puluhan kendaraan diamankan dan baru bisa diambil sebulan kemudian dengan syarat pemiliknya memenuhi beberapa syarat. 

"Jadi saat patroli blue light pada malam hari selama Ramadan, kami menemukan beberapa pelanggaran terkait knalpot brong dan trek-trekan," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.

BACA JUGA: Sedang Asik Konsumsi Narkoba Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Dalam Hutan

Ia menegaskan bahwa para pelanggar dikenakan tilang dan denda sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain itu, kendaraan mereka ditahan selama satu bulan.

"Tepatnya pada 17 April 2024 imi, pemilik kendaraan sudah bisa mengambil kendaraannya dengan beberapa catatan. Yakni mereka sudah membayar tilang di Bank BRI, mereka melengkapi surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya menggunakan knalpot brong," tuturnya.

BACA JUGA: Heboh Cukur Rambut Model Qoza Disebut Haram, Dai Muda ini Beri Penjelasan  

"Dan yang terakhir, mereka harus membawa knalpot yang sesuai dengan spek lalu memasangnya ditempat," tandasnya.

Selanjutnya, pihaknya juga menegaskan bahwa bagi pelanggar yang terbukti mengulangi pelanggaran, penahanan kendaraan akan diperpanjang. Dari yang semula satu bulan, menjadi bisa sampai 3 bulan atau lebih.

"Bisa jadi sampai 3 bulan lamanya kita tahan kendaraannya. Hal ini untuk memberikan efek jera pada masyarakat, jika masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spek tek kendaraan," tegasnya Kompol Ropiyani.

BACA JUGA: Mulai Akhir April 2024 Pemkot Balikpapan Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Pom Mini

Hingga saat ini, kata Ropiyani, total kendaraan yang diamankan Satlantas Polresta Balikpapan mencapai 80-an unit. Pemilik kendaraan baru bisa mengambilnya setelah memenuhi semua syarat yang ditetapkan.

"Hari ini ada 8 kendaraan yang bersama-sama bisa diambil. Mereka langsung memasang knalpotnya sesuai dengan spek-tek kendaraan," pungkas Kompol Ropiyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: